logo image
Login Dapodik Login Pengawas Login Penjual

Pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ)

Q: Apa itu Platform SIPLah?
A: Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Q: Apa manfaat menggunakan SIPLah?
A: Dengan SIPLah, Satuan Pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman, karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS.

Q: Apa tujuan menggunakan SIPLah?
A: SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan, yang sudah diatur pada Permendikbud No. 14/2020

Q: Siapa saja yang dapat menggunakan SIPLah?
A: Terdapat 2 pengguna SIPLah:

  • Satuan Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah dan Pelaksana PBJ, sebagai pihak yang berbelanja kebutuhan sekolah.
  • Penyedia, sebagai penjual barang atau jasa kebutuhan sekolah

Q: Siapa saja yang menjadi mitra SIPLah?
A: Mitra adalah mitra pasar daring yang telah mengikuti proses seleksi dari Kemendikbudristek dan ditetapkan sebagai mitra resmi yang memenuhi kualifikasi.

Q: Dimana bisa mengakses SIPLah?
A: SIPLah dapat diakses pada https://siplah.kemdikbud.go.id/#mitra dengan memilih Mitra yang diinginkan

Q: Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan SIPLah?
A: Waktu yang tepat menggunakan SIPLah adalah ketika Satuan Pendidikan membutuhkan barang pra katalog, barang umum, maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan di sekolahnya.

-----------------

Q: Apa itu Platform SIPLah - PesonaEdu?
A: SIPLah-PESONAEDU adalah suatu platform pasar daring yang menyediakan beragam kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan melalui mitra penyedia yang bekerja sama dengan platform SIPLAH-PESONAEDU

Q: Apa manfaat menggunakan SIPLah - PesonaEdu?
A: Satuan Pendidikan dapat memilih, mencari, dan membandingkan harga produk yang terjangkau atau lebih murah serta lokasi lebih dekat di antara Penyedia.

Q: Mengapa harus menggunakan SIPLah - PesonaEdu?
A:
  • SIPLah PesonaEdu menyediakan kategori produk Pembelajaran Digital yang sangat dibutuhkan Satuan Pendidikan dalam menyongsog era Education 4.0
  • Kebutuhan Laporan Penanggung Jawaban (LPJ) untuk Satuan Pendidikan lengkap, termasuk menyediakan kwitansi untuk Satuan Pendidikan yang sudah lunas pembayarannya.
  • Tersedia 2 jenis invoice : untuk penyedia PKP dan penyedia Non PKP
  • Tim Customer Service siap membantu Satuan Pendidikan dan Penyedia yang kesulitan menggunakan SIPLah PesonaEdu.
  • Tersedia WA Group bagi Penyedia yang sudah bergabung di SIPLah PesonaEdu, sehingga memudahkan untuk bertukar informasi antar Penyedia.
Q: Siapa yang saja yang dapat menggunakan SIPLah - PesonaEdu?
A: SIPLah-PesonaEdu dapat digunakan oleh :
  • Penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar untuk berjualan sebagai bagian dari SIPLah-PesonaEdu sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
  • Satuan Pendidikan yang telah terdaftar di Kemendikbudristek sebagai sekolah penerima bantuan Dana BOS dari pemerintah untuk melakukan proses pembelian barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
  • Pengawas, untuk melakukan proses pengecekan atau pemeriksaan terhadap segala transaksi yang terjadi di platform SIPLah-PesonaEdu
Q: Dimana bisa mengakses SIPLah - PesonaEdu?
A: SIPLah - PesonaEdu dapat diakses pada URL: https://siplah.pesonaedu.id/

Q: Kapan waktu yang tepat menggunakan SIPLah - PesonaEdu?
A: SIPLah-PesonaEdu dapat digunakan setiap saat karena SIPLah adalah platform daring.

Q: Apa saja tipe pembayaran SIPLah - PesonaEdu?
A: Pembayaran bisa melalui :
  • Virtual account
    Lakukan pembayaran ke Nomor Virtual account yang tertera pada invoice, jumlah nominal yang ditransfer harus sama persis dengan jumlah nominal yang tertera pada invoice. Verifikasi pembayaran akan dilakukan secara otomastis oleh komputer.
  • Transfer Bank.
    Lakukan pembayaran ke Nomor Rekening Bank yang tertera pada invoice (pilih salah satu), dengan mencantumkan Nomor PO atau Nama Satuan Pendidikan pada Slip Pembayaran. Satuan Pendidikan wajib mengunggah Bukti Bayar. Verifikasi pembayaran akan dilakukan secara manual oleh Tim Keuangan PesonaEdu, dengan mencocokan Bukti Transfer yang diunggah dengan dana yang diterima.
Q: Apakah Satuan Pendidikan bisa membayar dari beberapa tagihan menjadi satu kali transfer pada SIPLah - PesonaEdu?
A: Satuan Pendidikan dapat membayar beberapa tagihan dalam satu kali transfer, apabila memilih cara pembayaran Transfer Bank.
Verifikasi pembayaran akan dilakukan secara manual oleh Tim Keuangan PesonaEdu, namun untuk menghindari human error, kami sangat menyarankan agar Satuan Pendididikan melakukan satu kali transfer untuk satu invoice.
Syarat pemrosesan pembayaran gabungan:
  • Bukti transfer (harus lengkap mencantumkan seluruh nomor invoice) harus diunggah pada masing-masing pesanan yang dijadikan satu pembayarannya
  • Jumlah nominal transfer harus sesuai dengan jumlah nominal total tagihan yang pembayarannya digabung.
Cara ini tidak bisa diberlakukan apabila Satuan Pendidikan memilih cara pembayaran Virtual Account.

Q: Bagaimana proses perbandingan dapat dilakukan pada SIPLah-PesonaEdu?
A: Jika total belanja (tidak terbatas satu barang) >50jt maka pembeli harus melakukan perbandingan dengan ketentuan berikut:
  1. 50jt < total belanja < 200jt
    maka pembeli harus melakukan perbandingan, minimal 1 merchant pembanding ( 1 merchant utama dan 1 merchant pembanding)
  2. total belanja > 200jt
    maka pembeli harus melakukan perbandingan, minimal 2 merchant pembanding ( 1 merchant utama dan 2 merchant pembanding)
  3. jika perbandingan berupa paket maka harus dengan list barang yang sama
    (misal Satuan Pendidikan ingin membeli paket A (laptop, printer mouse), maka semua produk dalam 1 paket harus dilakukan perbandingan
Q: Bagaimana proses negosiasi yang dapat dilakukan pada SIPLah - PesonaEdu?
A: Satuan Pendidikan memilih produk yang akan dinegosiasi, lalu menginput harga negosiasi sebelum PPN dan negosiasi akan disetujui oleh Penyedia.

Q: Dokumen apa saja yang akan diterima sebagai bukti pembayaran?
A: Dokumen yang akan diterima setelah pembayaran adalah sebagai berikut: Invoice, Bukti setor / Bukti Transfer

Q: Siapa saja yang menjadi partner pembayaran SIPLah - PesonaEdu?
A: Partner pembayaran SIPLah-EUREKA adalah sebagai berikut :
  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI) - Virtual Account
  2. Bank Negara Indonesia (BNI) - Virtual Account
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta
  5. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat
  6. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah
  7. Bank Pembangunan Daerah (BDP) Jawa Timur
Q: Siapa saja yang menjadi partner logistik SIPLah - PesonaEdu?
A:
  • Penyedia dapat memilih Kirim Sendiri, artinya Penyedia yang mengirim barang langsung ke Satuan Pendidikan, terutama jika lokasinya dekat.
  • SIPLah PesonaEdu segera akan bekerja sama dengan partner logistik SiCepat dan JNE (sedang dalam proses integrasi sistem).
Q: Dimana saja lokasi yang dapat dijangkau layanan SIPLah - PesonaEdu?
A: SIPLah PesonaEdu dapat dijangkau oleh semua Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia.

Q: Berapa lama waktu pengiriman pesanan hingga sampai ke sekolah dengan menggunakan SIPLah - PesonaEdu?
A: Setiap penyedia memberi keterangan waktu pengiriman barang pada informasi produk, biasanya paling lambat 14 hari kerja.
Pada barang yang sifatnya pre-order, Penyedia dapat memberi keterangan waktu perkiraan pengiriman yang lebih lama, misalnya 30 hari.

Q: Apa yang harus dilakukan setelah transaksi berhasil dan barang sudah diterima?
A: Satuan Pendidikan wajib melakukan pengecekan pesanan apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah sesuai maka Satuan Pendidikan wajib membuat e-BAST, melakukan pembayaran dan mengirimkan bukti pembayaran melalui SIPLah-PesonaEdu, yang kemudian akan diteruskan ke Penyedia

Q: Siapa yang membayar pajak ketika terjadi Satuan Pendidikanan di SIPLah - PesonaEdu?
A: Apabila:
  • Penyedia berstatus PKP : Penyedia yang membayarkan pajak Satuan Pendidikan, dan melampirkan faktur pajak.
    Faktur Pajak yang diunggah dapat diunduh oleh Satuan Pendidikan pada halaman detail di akun pembeli.
  • Penyedia berstatus Non PKP : Satuan Pendidikan membayarkan sendiri pajaknya (jumlah nilai pajak mengikuti nilai yang tertera di invoice).
  • Satuan Pendidikan (Satdik) berperan sebagai WAPU: Satuan Pendidikan yang memotong pajaknya, tetapi harus melampirkan bukti potong pajak sebagai bagian dari dokumen bukti pembayaran pesanan.
Q: Bagaimana sistem pemungutan pajak ketika melakukan transaksi di SIPLah - PesonaEdu?
A: Pada saat melakukan transaksi, nilai produk yang mengandung pajak akan muncul pada surat pemesanan / invoice.
Pemungutan pajak tergantung pada status Penyedia dan Satuan Pendidikan (Satdik)
Eksekusi Pembayaran dan Pemungutan Pajak dilakukan di luar sistem SIPLah PesonaEdu.

Q: Apakah semua barang di SIPLah - PesonaEdu sudah termasuk pajak?
A: Semua barang yang merupakan barang kena pajak, harga yang tampil pada surat pesanan / invoice adalah harga sudah termasuk pajak (PPN), dengan detail rincian Harga Pokok Barang dan Besaran Pajaknya.
Untuk barang yang tidak kena pajak, seperti: Buku Pelajaran dan Training, harga yang tampil pada surat pesanan / invoice adalah harga tanpa pajak (PPN).

Q: Bagaimana mekanisme pengenaan denda pada Pengadaan di SIPLah-PenosaEdu?
A: Mekanisme pengenaan denda merujuk pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018.
Pengenaan denda dilakukan dengan adanya kesepakatan antara Satuan Pendidikan dan Penyedia.
Saat ini mekanisme pengenaan denda masih dilakukan di luar sistem, difasilitasi dengan fitur chat antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan besaran denda.

Q: Mengapa tidak dapat melakukan login?
A: Gagal login yang dialami oleh Satuan Pendidikan dapat terjadi karena:
  1. Akun Dapodik yang digunakan Satuan Pendidikan bukan Akun Kepala Sekolah dan Akun Bendahara/Pelaksana PBJ.
  2. Akun Satuan Pendidikan belum di-update, silakan melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik.
  3. Salah memasukkan password/lupa password
  4. Server SIPLah-BIZONE sedang mengalami gangguan atau server Dapodik sedang dalam perbaikan
Jika masih belum bisa, mohon hubungi dinas daerah setempat.

Gagal Login dari sisi Penyedia dapat dikarenakan:
Akun Penyedia belum diverifikasi, atau sudah dibekukan.

Pastikan akun satuan pendidikan telah terdaftar dan aktif di sistem Dapodik milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek).

Q: Bagaimana cara melakukan filter produk berdasarkan kategori produk pada SIPLah - PesonaEdu?
A: Satuan Pendidikan dapat melakukan filter produk yang diinginkan di kolom Pencarian.

Q: Apa yang harus dilakukan jika ada fitur yang tidak muncul pada SIPLah - PesonaEdu?
A: Langkah pertama dapat dilakukan adalah Refresh Browser atau Clear Cache, dan memastikan koneksi internet yang digunakan dalam keadaan baik.

Apabila fitur tetap tidak muncul dapat menghubungi Customer Service SIPLah PesonaEdu, dengan menyertakan screen capture Error Message yang muncul.

Q: Dimana bisa mengakses pusat bantuan SIPLah - PesonaEdu?
A: Pusat bantuan SIPLah PesonaEdu dapat melalui:
  1. Live Chat di website SIPLah PesonaEdu
  2. Whatsapp: 0812 1151 1121
  3. Email: [email protected]